Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah mempunyai Tugas Pokok membantu Bupati dalam Penyelenggaraaan Pemerintahan Daerah dibidang Pengelolaan Keuangan, Perbendaharaan, Akuntansi, Pendapatan dan pelaporan keuangan serta Asset Daerah sesuai dengan Kewenangan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan dibidang pendapatan , Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang meliputi:
    • Perencanaan Umum Keuangan Daerah
    • Penyusunan Anggaran Daerah
    • Pemungutan Pendapatan Daerah
    • Perbendaharaan Umum Keuangan Daerah
    • Penggunaan Anggaran Daerah
    • Penyusunan Sistem Akuntansi
    • Penyusunan Pedoman dan Petunjuk teknis dalam pengelolaan asset daerah
  2. Pelayanan penunjang untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintah Daerah dibidang Pengelola Keuangan dan Asset Daerah yang meliputi:
    • Pengelola Pendapatan Daerah
    • Penata Usahaan Keuangan Daerah
    • Pengawasan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
    • Mengkoordinasikan pengelolaan dan pelayanan administrasi asset daerah.
    • Pelaksanaan Tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan lingkup tugasnya.